Menghukumi sesuatu tidak
bisa dilakukan hanya dengan satu ayat atau hadits saja. Demikian juga
menetapkan hukum apakah itu wajib ataukah haram. Bahkan, tidak semua perintah
atau larangan didalam Al-Qur’an maupun Hadits hanya jatuh pada hukum wajib dan
haram, ada kalanya dihukumi sunnah atau hanya makruh.