Menghukumi sesuatu tidak
bisa dilakukan hanya dengan satu ayat atau hadits saja. Demikian juga
menetapkan hukum apakah itu wajib ataukah haram. Bahkan, tidak semua perintah
atau larangan didalam Al-Qur’an maupun Hadits hanya jatuh pada hukum wajib dan
haram, ada kalanya dihukumi sunnah atau hanya makruh.
Salah satu faidah dalam
mengetahui hukum ini adalah berkaitan dengan dakwah itu sendiri, adakalanya
harus bertindak tegas, ada kalanya harus bisa bersikap tolerir. Faidah lainnya
terkait dengan bagaimana menyikapi sesuatu baru. Sesuatu yang baru, yang belum
ditetapkan hukumnya maka harus kaji dahulu hukumnya, tidak serta merta
dikatakan haram. Didalam syari’at, setidaknya ada 5 hukum syara’ yang
disepakati oleh Jumhur Ulama yakni :
1.
Wajib
2.
Sunnah
3.
Mubah
4.
Makruh
5.
Haram
Secara
umum bid’ah adalah segala sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya.
Pengertian ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari
Abdullah bin Masúd radliyallahu
‘anhu sebagai berikut:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
Artinya: “Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru,
karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang
baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”
Bid'ah Bukanlah Hukum_Syekh Nuruddin Marbu Al Maky Al Banjari
Kita tidak menolak bahwa bid’ah memang ada baik secara faktual maupun
secara konsep sebagaimana pengertian yang disebutkan di atas. Bahkan sebagian
bid’ah adalah dlalalah atau sesat kita mengakuinya. Hanya saja
kita menolak pemahaman bahwa setiap bid’ah tanpa kecuali adalah dlalalah karena
memang tidak setiap bid’ah adalah dlalalah. Ada bid’ah yang bisa
dibenarkan meski Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukannya.
1. Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.
2. Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.
3. Imam Nawawi
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.
4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzolalatin..?
“Kullu muhdatsin bid’ah, wa kullu bid’atin dholalah, wa kullu dholalatin fin naar.”
Dari hadits tersebut, kalau kita maknai setiap bid’ah dengan makna keseluruhan, bukan sebagian, maka kita keliru. Untuk membuktikan adanya dua macam makna ‘kullu’ ini, dalam kitab mantiq ‘Sullamul Munauruq’ oleh Imam Al-Akhdhori yang telah diberi syarah oleh Syeikh Ahmad al-Malawi dan diberi Hasyiah oleh Syeikh Muhamad bin Ali as-Shobban tertulis:
Kullu itu kita hukumkan untuk majmu’ (sebagian atau sekelompok). Seperti ‘Sebagian itu tidak pernah terjadi’. Dan jika kita hukumkan untuk tiap-tiap satuan, maka dia adalah kulliyyah (jami’atau keseluruhan) yang sudah dimaklumi.
Mari perhatikan dengan seksama & cermat kalimat hadits tersebut.
Jika memang maksud Rosululloh shalallahu ‘alayhi wa aalihi wa sallam adalah seluruh kenapa beliau berputar-putar dalam haditsnya? Kenapa tidak langsung saja “Kullu muhdatsin fin naar (setiap yg baru itu di neraka) ? Kullu Bid’atin fin naar (setiap bid’ah itu di neraka)”? Kenapa Rosululloh Saw menentukanyang akhir, yakni “kullu dholalatin fin naar” bahwa yang sesat itulah yang masuk neraka?
Hadits “Kullu Bid’ah dlalalah” berdasarkan ilmu yakni menurut tata bahasanya ialah ‘Amm Makhshush, artinya “makna bid’ah lebih luas dari makna sesat” sehingga “setiap sesat adalah bid’ah akan tetapi tidak setiap bid’ah adalah sesat”.
Bid’ah yang sesat adalah mengada-ada dalam urusan agama atau mengada-ada dalam perkara syariat atau mengada-ada dalam urusan yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan-Nya atau melakukan sunnah sayyiah yakni mencontohkan atau meneladankan sesuatu di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Bid’ah yang tidak sesat adalah melakukan sunnah hasanah yakni mencontohkan atau meneladankan sesuatu di luar perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan baik atau buruk perkara baru di luar perkara syariat ke dalam sunnah hasanah atau sunnah sayyiah.
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Al A’masy dari Musa bin ‘Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari ‘Abdurrahman bin Hilal Al ‘Absi dari Jarir bin ‘Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan.
Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para sahabat untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’
Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830).
Hadits di atas diriwayatkan juga dalam Sunan An-Nasa‘i no.2554, Sunan At-Tirmidzi no. 2675, Sunan Ibnu Majah no. 203, Musnad Ahmad 5/357, 358, 359, 360, 361, 362 dan juga diriwayatkan oleh yang lainnya. Arti kata sunnah dalam sunnah hasanah atau sunnah sayyiah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru, sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya.
Kesimpulannya, sunnah hasanah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits, termasuk ke dalam bid’ah hasanah.
Sunnah sayyiah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits , termasuk ke dalam bid’ah dholalah.
Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan salaf sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan.
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan bertentangan dengan Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan
segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Atsar, maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313).
segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Atsar, maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313).

No comments:
Post a Comment