Bagaimanakah pendapat ulama mengenai sholat dzuhur pada hari Jum'at? Atau orang yang melaksanakan sholat dzuhur setelah sholat jum'at?
Berikut uraian singkatnya
SHALAT DHUHUR SETELAH SHALAT JUM’AT
Mayoritas ulama’ ahli fiqh dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, bersepakat atas dibolehkannya (jawaz) shalat dzuhur setelah shalat jum’at. Dengan beberapa sebab di bawah ini:
- Ketika banyak didirikan shalat jum’at dalam satu tempat (kampung).
- Ketika jama’ah jum’at tidak ada yang memenuhi syarat-syarat jum’at.
- Ketika seorang ma’mum masbuk tidak menemui rekaatnya imam secara utuh.
Akan tetapi mayoritas ulama’ fiqh tersebut di atas berbeda pendapat mengenai hukum shalat dzuhur setelah shalat jum’at tersebut.
Imam Syafi’i berpendapat
Ketika terdapat suatu wilayah yang luas dan banyak penduduknya, lalu didirikan banyak masjid, maka shalat jum’ah harus dilakukan di masjid jami’.(Kitab al-um li syafi’i. Juz.1,Hal.171.)
Imam ibnu abidin berpendapat.
Bahwa tidak diperbolehkannya shalat jum’ah dibanyak tempat dalam satu wilayah adalah pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab maliki. (Hasiyah ibnu abidin, juz.1,hal.542)
Demikianlah pendapat ulama mengenai sholat dzuhur pada hari Jum'at. Semoga bermanfaat, dan kritik dan saran dari pembaca yang budiman silahkan ditulis pada kolom komentar.
No comments:
Post a Comment