MAULID NABI
Hampir di seluruh Indonesia dan wilayah di belahan bumi yang lain, telah ramai merayakan atau mengadakan acara maulid Nabi Muhammad SAW. Sebenarnya bagaimana hukum merayakan
maulid? Berikut dalil sangat singkat mengenai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Orang pertama yang menyelenggarakan perayaan maulid nabi adalah Raja Mudzofaruddin Abu Said al-Kaukaburii ibnu Zainuddin Ali bin Baktakin.
Pendapat para ulama’ tentang Maulid Nabi.
Syeikh Taqiyudin Ibnu Taymiah
Beliau berkata: “mengagungkan maulid nabi adalah mengandung pahala yang sangat agung, karena hal itu adalah wujud ta’dzim kepada Rasulullah.”(Al-halabi “sirah halabiah”,juz.1,hal.83-84.)
| Perayaan Maulid Nabi di Kabupaten Cilacap |
Imam Jalaluddin as-Suyuthi
Beliau berkata: “perayaan maulid nabi adalah bid’ah hasanah. Orang yang merayakannya diberi pahala olehnya.”
Imam Suyuthi juga berkata: “disunnahkan bagi kita untuk menampakkan rasa syukur atas lahirnya Rasulullah. Dan juga beliau berkata: tidak ada rumah atau masjid atau apa saja yang dibacakan maulid di dalamnya kecuali mendapatkan rahmat dari allah.” (Suyuthi “al-wasa’il fi syarhil masa’il”)
Demikianlah sekilas pendapat ulama mengenai dalil merayakan maulid Nabi Muhammad SAW. Semoga bermanfaat, barokah dan silahkan dibagikan kepada khalayak. terima kasih.
Kritik dan saran bisa dituliskan di kolom komentar..
No comments:
Post a Comment